Buku saku untuk souvenir pernikahan Anda. Tersedia berbagai judul. Pemesanan minimal 100 buku. Tanpa nama pengantin di cover maupun didalam buku. Pemesanan: 081567840504 atau 0818258753
Souvenir Buku Saku Kumpulan Doa Harian Hisnul Muslim, pesanan Ukhti Mina & Sigit Cilacap 23 September 2011 siap kirim… (ukuran 14x10cm)
Harga: @Rp 4.000,-
Pemesanan: 0818258753, 081567840504
SOUVENIR NIKAH BUKU SAKU NAMA-NAMA INDAH BUAH HATI AKH INDRA SIAP KIRIM
Sebuah souvenir cantik, unik, dan bermanfaat. Mungkin satu-satunya dan yang pertama kali di dunia, hehe… Yup, buku saku souvenir pernikahan berisi Kumpulan nama-nama indah dan islami beserta artinya sebagai inspirasi Anda dalam memberikan nama untuk buah hati Anda yang akan/baru lahir.
Tersedia 2 ukuran buku:
Ukuran 7 x 10 cm: @ Rp 3000,-
Ukuran 10 x 14 cm: @ Rp 4000,-
(Minimal 500 buku) , free bea kirim utk Jawa, free plastik.
Info dan Pemesanan: 0818 258 753, 0815 678 40504, 085 292 111 852
Koleksi Lengkap: www.undangannikahku.wordpress.com
SOUVENIR NIKAH BUKU SAKU NAMA-NAMA INDAH UNTUK BUAH HATI
Sebuah souvenir cantik, unik, dan bermanfaat. Mungkin satu-satunya dan yang pertama kali di dunia, hehe… Yup, buku saku souvenir pernikahan berisi Kumpulan nama-nama indah dan islami beserta artinya sebagai inspirasi Anda dalam memberikan nama untuk buah hati Anda yang akan/baru lahir.
Tersedia 2 ukuran buku:
Ukuran 7 x 10 cm: @ Rp 3000,-
Ukuran 10 x 14 cm: @ Rp 4000,-
(Minimal 500 buku) , free bea kirim utk Jawa, free plastik.
Info dan Pemesanan: 0818 258 753, 081567840504, 085 292 111 852
Koleksi Lengkap: www.undangannikahku.wordpress.com
Souvenir pernikahan berupa buku saku yg cantik, unik, berkesan dan berpahala tentunya…Berisi materi doa Hisnul Muslim karya Syaikh Said bin Wahf al-Qohthoni.
Spesial, soalnya ada tercantum nama mempelai pengantin, baik di cover maupun di setiap halaman buku. Harga: 3000,-/buku. Minimal order: 500 buah. Free ongkos kirim utk wilayah Jawa. Bonus plastik.
Pemesanan: 0818258753, 081567840504
Souvenir pernikahan Anda, berupa buku saku yang sarat dengan ilmu mengenai pernikahan. Tebal 60 halaman, harga per buku Rp 3000,- sudah termasuk biaya cetak, bonus plastik dan free desain. Tentunya buku ini memiliki keistimewaan, yaitu mencantumkan nama mempelai pengantin didalam dan di cover buku. So, ga rugi dech jika bikin souvenir ini!
HUBUNGI KAMI: 0818 258 753, 081567840504
Assalamu’alaikum, ustadz, saya mohon penjelasan dari segi syariat, apakah memang dianjurkan menikahi seorang gadis yang masih perawan? Apakah ada keutamaannya? Lebih utama mana jika seorang perjaka berencana menikahi seorang janda karena niatnya ingin menolong? Demikian ustadz, mohon maaf jika ada kata-kata yang kurang berkenan. Terimakasih sebelumnya.
Hamba Allah
Wa ‘alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh
Menikah itu kombinasi ajaib dari sisi-sisi yang saling melengkapi. Ia di satu sisi adalah karunia, di sisi lain adalah tanggung jawab, di sisi berbeda adalah kebajikan bagi sesama, dan di berbagai sisi lain ia bisa menjadi kebutuhan fitrah, sarana memuaskan hasrat birahi secara halal, media memuliakan cinta sesama jenis dengan cara yang dibenarkan syariat, menggapai obsesi dengan anak dan harta, dan, beragam sisi lainnya. Kesemuanya bisa saling melengkapi, saling mengisi dan saling memberi nuansa indah pada media agung yang disebut Pernikahan.
Berpangkal dari wujud nikah yang merangkum begitu banyak sisi tersebut, maka orang yang ingin menikah juga berhak membangun obsesi-obsesi halal seputar sisi-sisi yang melekat pada media pernikahan.
Ia berhak membangun obsesi untuk bersenang-senang secara halal, menikmati masa mudanya, bercengkerama dengan gadis perawan yang telah sah menjadi istrinya, demikian pula sebaliknya, si istri dengan pemuda idaman yang telah sah menjadi suaminya.
Itulah yang diungkapkan oleh Nabi — shollallohu ‘alaihi wa sallam — kepada salah seorang sahabat beliau yang baru saja menikahi seorang janda,
“Kenapa engkau tidak menikah seorang gadis sehingga kalian bisa saling bercandaria?”…yang dapat saling menggigit bibir denganmu?” (Riwayat Al-Bukhari dan Muslim)
Di dalam satu riwayat disebutkan, “Kalian bisa saling tertawa dan menggembirakan satu terhadap yang lain. ” (Shahih al-Bukhari: Kitab an-Nafaqat, Bab ‘Aunul Mar’ah Zaujaha fi L4aladihi, juz 11, hal. 441.)
Di dalam satu riwayat lagi, “Sehingga engkau juga memiliki yang dimiliki anak-anak gadis, berikut air liurnya. ” (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)
Itu artinya, menikahi seorang gadis juga “memborong” berbagai maslahat dan kepentingan yang diabsahkan dalam Islam. Maka, orang yang memilih menikahi gadis yang masih perawan demi tujuan-tujuan halal yang bisa membantunya untuk semakin bertakwa kepada Allah, jelas telah berada di jalur yang tepat, dan itu amat diapresiasi dalam Islam, seperti yang diungkapkan oleh Nabi — shollallohu ‘alaihi wa sallam — di atas. Tapi, bagaimanapun, itu hanyalah satu alternatif dari sekian alternatif pilihan.
Orang juga berhak menikah dengan wanita yang terbukti subur dan penyayang terhadap anak, baik ia gadis –melalui penelitian medis, dan juga kebiasaannya sehari-hari– ataupun janda. Karena memiliki banyak keturunan juga tujuan absah dalam Islam, bahkan juga sangat dianjurkan.
Nabi bersabda:
تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكََاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ
“Nikahilah wanita yang subur dan sayang anak. Sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya umatkudi hari kiamat.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab An-Nikah, bab: Larangan Menikahi wanita yang tidak dapat beranak, hadits No. 2050. Diriwayatkan juga oleh An-Nasa’i dalam kitab An-Nikah, bab: Larangan menikahi wanita mandul, hadits No. 3227, dishahihkan oleh Ibnu Hibban No. 228)
Ibnu Hajar memberi penjelasan, “Hadits ini dan hadits-hadits yang senada yang banyak jumlahnya, meski sebagian di antaranya lemah, memberikan motivasi untuk menikah dengan wanita yang bisa memberikan keturunan.”
Di sini, ada sebuah rahasia penting tentang keragaman pilihan dalam menikah. Tentu, seorang janda yang sudah menikah secara kongkrit bisa memberi bukti bahwa ia wanita yang subur dan penyayang terhadap anak.
Maka, bila seorang pria lajang memilih menikah seorang janda beranak dua misalnya, karena ia melihat wanita itu terbukti subur –dari jarak kelahiran kedua anaknya– dan tampak begitu sangat menyayangi kedua anaknya, maka pria tersebut juga berada di garis syariat. Karena perintah atau anjuran Nabi — shollallohu ‘alaihi wa sallam — dalam hadits di atas juga sangatlah lugas, siapapun yang melaksanakan substansi perintah tersebut, meski dengan menikah seorang janda, maka ia telah menjalankan Sunnah Rasulullah — shollallohu ‘alaihi wa sallam –.
Begitu pula orang yang menikahi seorang janda karena alasan ingin menolong janda tersebut. ditinggal wafat istrinya, Khadijah, Rasulullah — shollallohu ‘alaihi wa sallam — mengalami kesedihan hebat. Saat itulah, seorang wanita, Khaulah bintu Hakim As Sulamiyah, mengetuk pintu hati Rasulullah — shollallohu ‘alaihi wa sallam — dengan pertanyaannya,
“Tidakkah engkau ingin menikah lagi, wahai Rasulullah?”
Dengan nada penuh kesedihan dan kegalauan, Rasulullah balik bertanya,
“Adakah lagi seseorang setelah Khadijah?”
Khaulah pun menjawab, “Kalau engkau menghendaki, ada seorang gadis. Atau kalau engkau menghendaki, ada pula yang janda.”
“Siapa yang gadis?” Tanya beliau lagi.
“Putri orang yang paling engkau cintai, ‘Aisyah putri Abu Bakr,” jawab Khaulah.
Rasulullah — shollallohu ‘alaihi wa sallam — terdiam sesaat, kemudian bertanya lagi,
“Siapa yang janda?”
“Saudah bintu Zam’ah, seorang wanita yang beriman kepadamu dan mengikuti ajaranmu.” Jawab Khaulah.
Tawaran Khaulah mengantarkan Saudah bintu Zam’ah memasuki gerbang rumah tangga Rasulullah — shollallohu ‘alaihi wa sallam –. Hati beliau tersentuh dengan penderitaan wanita Muhajirah ini. Beliau ingin membawa Saudah ke sisinya dan meringankan kekerasan hidup yang dihadapinya. Lebih-lebih di saat itu, Saudah memasuki usia senja, tentu lebih layak mendapatkan perlindungan.
Riwayat ini menegaskan tentang adanya anjuran menikahi janda bila bertujuan meringankan beban hidupnya, dan itu termasuk dalam kategori “tolong-menolong atas dasar ketakwaaan dan kebajikan.” Juga termasuk yang mendapatkan kabar gembira, “Allah senantiasa menolong seorang hamba selama si hamba menolong sesamanya.”
Suatu saat, Nabi — shollallohu ‘alaihi wa sallam — pernah bersabda,
“Sesungguhnya orang-orang Bani Asy’ar itu bila terkena musibah kematian dalam peperangan sehingga istri-istri sebagian di antara mereka menjanda, atau keluarga sebagian mereka kekurangan makanan, mereka akan mengumpulkan makanan-makanan mereka dalam satu buntalan kain, baru mereka bagikan secara merata di antara mereka dalam satu nampan. Mereka bagian dari diriku dan aku adalah bagian dari mereka..” (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)
Demikian ungkapan rasa kasih beliau terhadap para janda. Menikahi janda karena kondisinya yang miskin dan butuh pertolongan termasuk dari bagian sunnah yang dapat dipahami dari hadits ini. Dengan demikian, kedua pilihan tersebut –menikahi gadis atau janda– sama-sama bisa berada di garis anjuran syariat, keduanya adalah alternatif, dan siapapun berhak memilih mana yang baginya lebih ia minati.
Nah, persoalannya, tengoklah kemampuan diri dan juga kapasitas yang ada dalam diri kita masing-masing. Teliti dan cermati kebutuhan yang berjalan selaras dengan kondisi jiwa kita, kebutuhan fisik kita, kecenderungan hati kita, dan segala wujud alat analisa yang tersebar dalam diri kita.
Praktisnya, bila seseorang berkeinginan menikahi seorang janda, jangan ia mengabaikan kebutuhan dirinya sendiri yang ingin ia capai dengan menikah. Teliti dan cermati, bila ia menikahi janda tersebut, apakah segala keinginannya untuk bercengkerama, bersenang-senang secara halal, melampiaskan kebutuhan ragawinya yang secara fitrah butuh dilampiaskan, apakah semua itu dapat dicapai? Kalaupun tak sepenuhnya, minimal hingga batas ia tak perlu mengumbarnya dengan cara yang haram! Atau, misalnya dapat dipenuhi sisanya dengan berpoligami secara sehat, apakah istri pertama (wanita janda yang ia nikahi tersebut) rela berbagi?
Bila pilihannya adalah menikahi seorang gadis, dapatkan gadis itu memenuhi kebutuhannya soal anak misalnya. Kalau memang bisa, adakah kelebihan si janda dibandingkan si gadis yang dapat mendorongnya untuk lebih memilih janda tersebut?
Berbagai pilihan terbentang di depan kita, dan Islam memang agama yang maslahat. Maka ketika kita dihadapkan pada pilihan-pilihan mubah tersebut, gunakanlah kebijakan analisa kita untuk dapat mencapai sebesar-besarnya maslahat bagi diri kita, agama kita, dunia dan akhirat kita secara keseluruhan. Gadis atau janda bukanlah masalah, yang menjadi masalahnya: Dengan siapakah di antara keduanya Anda merasa bisa hidup berbahagia dan sejahtera? Pilihan ada di tangan Anda. Wallaahul muwaffiq.
Sumber: www.majalahsakinah.com
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz, ana udah bertunangan dengan seorang laki-laki, tapi tiba-tiba karena alasan tertentu, ana jadi kurang cocok dengan dia dan ana ingin berpisah dengan dia. Tapi ana takut. Apakah boleh membatalkan tunangan? Dan bagaimana cara yang baik untuk menyampaikannya kepada dia? Lalu apa hukum pertunangan dalam Islam?
Fulanah
Wa ‘alaikumussalam warahmatullaahi wabarakaatuh
Alhamdulillah, ‘alaa kulli haal. Ukhti yang saya hormati. Bolehkah membatalkan pertunangan? Ini pertanyaan menarik. Karena pertanyaan ini berpangkal dari simpul persoalan makna “pertunangan” yang membawahi beberapa telaah fikih yang tidak sederhana.
Bila kita mau jujur, makna pertunangan itu adalah budaya baru yang dikembangkan oleh masyarakat modern, sebagai penitisan ulang dari budaya mirip di masa Siti Nurbaya dulu yang disebut “perjodohan”. Bedanya, perjodohan bersifat lebih mengikat, dan lebih sering dilakukan tanpa sepengetahuan anak yang dijodohkan. Kedua calon mempelai itu dijodohkan semenjak kecil, bahkan kadang sebelum mereka dilahirkan –dengan perkiraan seandainya anaknya perempuan anak dijodohkan dengan anak si Fulan misalnya–, sehingga keduanya tak punya pilihan selain menerimanya mentah-mentah!
Pertunangan bersifat lebih fleksibel, karena dilakukan dengan melibatkan langsung pihak yang dijodohkan. Maka, mengacu pada kaidah fikih: “Asal dari adat kebiasaan itu mubah kecuali bila ada dalil yang menunjukkan keharamannya, maka pertunangan secara hukum asal adalah mubah.
Itu artinya, boleh saja terjadi kesepakatan antara pria muslim dengan wanita muslimah untuk saling menikah di waktu tertentu, karena pada saat itu keduanya masih ingin menyelesaikan studi misalnya, atau karena si calon suami ingin merawat kedua orang tuanya terlebih dahulu selama satu atau dua tahun. Itu akan dimasukkan dalam kategori “perjanjian”.
Tapi, yang harus dijelaskan di sini, karena ia hanya sebagai kebiasaan, maka pertunangan tidak memiliki dasar hukum khusus seperti halnya lamaran atau akad pernikahan. Karena tak memiliki dasar khusus, maka tidak boleh seseorang menjadikan pertunangan ini sebagai ikatan. Karena ikatan itu hanya berlaku dengan akad pernikahan, dan itu hukum baku yang tak dapat diubah. Maka bila seseorang melakukan pertunangan atau “menunangkan” putrinya dengan pria tertentu misalnya, sifatnya tidak boleh dijadikan perjanjian yang mengikat. Keduanya hanya boleh diibaratkan sebagai “janji keinginan” untuk saling menikahi. Seperti seorang pria yang mengatakan, “Saya berniat menikahkan putra saya dengan putrimu,” lalu yang diajak bicara menjawab, “Saya juga berniat demikian, kira-kira dua tahun lagi…”
Karena tidak mengikat, maka bila salah seorang di antara keduanya tiba-tiba menjadi kuat hasratnya untuk menikah, sementara pihak yang lain belum mau menikah, maka pihak yang ingin menikah itu bebas membatalkan perjanjian tersebut, untuk –misalnya– menikah dengan pria atau wanita lain.
Artinya, di awal pertunangan tersebut memang harus disepakati bahwa pertunangan itu hanyalah sebatas rencana, bukan sebuah perjanjian yang mengikat, di mana salah seorang tidak boleh membatalkannya secara sepihak, harus dengan kesepakatan kedua belah pihak. Karena bila demikian, maka itu sama saja mengganti syariat akad dengan pertunangan. Di level tersebut, maka pertunangan bisa menjadi bid’ah yang diharamkan. Kenapa bid’ah? Karena definisi bid’ah yaitu:
طَرِيْقَةٌ فيِ الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٌ تُضَاهيِ الشَّرِيْعَةَ يُرَادُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا مبالغة في التَّعَبُّدٍ أَوِ ماَ يُرَادُ باِلطَرِيْقَةِ الشَّرْعِيَّةِ
“Sebuah metode atau cara dalam urusan agama yang sengaja dibuat-buat, menyerupai bentuk syariat (ibadah) yang sudah ada, dengan tujuan pelaksanaan menambah ibadah, atau memiliki tujuan seperti tujuan syariat.”
Sementara perbuatan bid’ah itu haram dalam Islam:
“Hati-hatilah kalian terhadap ibadah yang dibuat-buat. Setiap ibadah yang dibuat-buat itu bid’ah, dan setiap bid’ah itu sesat. ”
Coba cermati ungkapan, “Sebuah metode atau cara dalam urusan agama yang sengaja dibuat-buat, menyerupai bentuk syariat (ibadah) yang sudah ada….” Jelas terlihat bahwa pertunangan yang mengikat itu adalah cara dalam urusan agama yang menyerupai bentuk syariat yang ada, yaitu akad pernikahan. Bila sebatas pertunangan yang tak mengingat, maka ia tak menjadi seperti akad. Ia hanya terhitung kebiasaan saja, dan asal hukumnya adalah mubah. Ketika dibuat mengikat, ia menyerupai akad, padahal akad nikah sendiri adalah soal ibadah bukan kebiasaan, mengingat ada aturannya, adab, rukun dan syaratnya, seperti ibadah-ibadah lain.
Mengacu pada penjelasan tersebut, maka boleh-boleh saja ukhti membatalkan pertunangan tersebut, bila di tengah perjalanan ukhti menganggap tidak ada kecocokan di antara kalian berdua. Karena kalian berdua memang tidak berada dalam ikatan apa-apa, hanya ada dalam lingkaran “rencana”. Akan tetapi, bila rencana itu dahulu dibicarakan antara orang tua, maka saat membatalkan, demi hukum kemaslahatan, sebaiknya ukhti juga melibatkan orang tua untuk menyampaikan niat membatalkan tersebut. Tapi harus dicatat, soal ketidakcocokan itu memang sudah dipikirkan masak-masak, bukan karena faktor emosional sesaat saja. Karena bila tidak, dalam kehidupan rumah tangga pun konflik ala kadarnya biasa terjadi, tak boleh menjadi alasan untuk mudah meminta cerai. Itu harus dicermati.
Selanjutnya, pada kebiasaan pertunangan yang ada di masa modern ini –beda dengan perjodohan di masa lampau– banyak orang beranggapan bahwa pertunangan itu sudah menjadi “semi pernikahan”, di mana karena sudah bertunangan maka kedua calon pasangan itu boleh bepergian berdua ke mana-mana tanpa disertai oleh mahram-nya, berduaan, berpacaran, saling berpegangan, menjalin keakraban sedemikian rupa, dan lain sebagainya. Hal itu jelas berlawanan dengan aturan dalam Islam. Pria dan wanita yang bertunangan belumlah halal untuk saling bersentuhan, bepergian berduaan tanpa mahram atau berdua-duaan di satu tempat. Keduanya masih dihitung sebagai orang lain. Sama dengan orang yang mengatakan, “Saya punya keinginan untuk membeli mobil Anda,” maka itu bukanlah transaksi, meskipun si pemilik mobil juga punya keinginan menjual mobilnya. Sehingga mobil itu belum halal baginya. Soal hubungan pria wanita dalam Islam, jelas tak dapat diserupakan dengan mobil dan calon pembelinya.
Nabi bersabda,
“Sesungguhnya salah seorang di antaramu ditikam di kepalanya dengan jarum dari besi adalah lebih baik daripada menyentuh seseorang yang bukan mahramnya.”
Hadits ini diriwayatkan oleh al-Imam ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabir dan perawi lainnya, kemudian dinyatakan shahih oleh Syekh Nashiruddin al-Albani dalam Silsilatul Ahadits Ash-Shahihah wa Syai-un min Fiqhiha wa Fawaa-iduhaa.
Kesimpulannya, saudari boleh saja memutuskan untuk membatalkan pertunangan. Namun, karena semua itu dilakukan secara musyawarah, lakukanlah pembatalan itu dengan musyawarah. Bicarakan apa yang menjadi keinginan saudari, tariklah pendapat dari masing-masing yang hadir, calon suami, calon mertua dan juga kedua orang tua atau bahkan juga saudara-saudara yang ada. Setelah itu, tetapkanlah yang saudari anggap lebih baik bagi masa depan saudari, calon suami, dan seluruh keluarga yang ada. Tapi, jangan lupa untuk ber-istikharah. Lakukan shalat dua rakaat, dan mohonlah bimbingan atas segala pilihan kepada Allah. Wallaahu A’lam.
Sumber: www.majalahsakinah.com